Kasus pencetakan dan penyebaran uang palsu merupakan tindak pidana yang hukumannya tak main-main karena telah meresahkan masyarakat.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, adapun sanksi pidana bagi para pembuat uang palsu atau pemalsu uang asli telah diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 UU Mata Uang yang terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, dalam pasal 244 KUHP juga disebutkan bagi siapapun yang membuat uang palsu dengan maksud untuk diedarkan akan terancam penjara paling lama 15 tahun.
Hukuman bagi setiap orang yang tetap menggunakan dan menyebarkan uang palsu setelah ia tahu itu bukan uang asli adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sesuai dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 Tahun 2011, juga disebutkan bagi siapapun yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu ke luar negeri palsu maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun, Suami Sandra Dewi Masih Mau Ajukan Banding?
5 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan SMP Asal Bogor Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang! Jumlah Korban hingga Kronologi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Megawati Pernah Sesumbar Akan Bertanggung Jawab?
Dukungan BRI untuk Transformasi Desa Bansari: Sukses Budidaya Melon Premium
12 Tahun Terlalu Berat! Harvey Moeis Kini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Maling Ayam
Pernah Viral Ribut Masalah Parkir, Dokter Koas Vinny Fladiniyah Kini Aniaya Penjual Makanan! Cuma Gara-Gara Topping?
Peristiwa Mahasiswa Unej Diduga Bundir, Wakil Rektor III Pastikan Korban Lompat dari Lantai 8