Kamis, 4 Juni 2026

12 Tahun Terlalu Berat! Harvey Moeis Kini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Maling Ayam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 11:12 WIB
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)

 

SketsaNusantara.id - Harvey Moeis kembali jadi sorotan publik usai hakim menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah hingga menyebabkan kerugian Rp300 triliun itu memperoleh keringanan hukuman dari hakim setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan vonis hukuman Harvey Moeis dan diharuskan membayar denda Rp210 miliar.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun, Suami Sandra Dewi Masih Mau Ajukan Banding?

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta membayar denda sejumlah Rp1 Miliar sebagai subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Menjabarkan Diri Sebagai Korban dan Bukan Koruptor, Isi Pledoi Harvey Moeis Bikin Jaksa Penuntut Umum Geram

Hakim juga menimbang putusan hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis karena tuntutan jaksa sebelumnya dinilai terlalu berat dari kesalahan yang dilakukan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) itu.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut vonis hukuman ditetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan beberapa hal termasuk perlakuan baik Harvey Moeis selama menjalani proses persidangan.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat jika dibandingkan kesalahan terdakwa," ucap hakim.

Baca Juga: Harvey Moeis Menangis Bacakan Pledoi, Perkataan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Soal Hidup Susah Bareng Sandra Dewi Jadi Gunjingan Netizen

"Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan selama ini belum pernah dihukum," pungkasnya.

Video pembacaan vonis Harvey Moeis pun menyebar luas di media sosial dan ramai jadi perbincangan publik.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X