Kamis, 4 Juni 2026

12 Tahun Terlalu Berat! Harvey Moeis Kini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Maling Ayam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 11:12 WIB
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)

Pasalnya, tuntutan hukuman 12 tahun yang sebelumnya diajukan PJU masih lebih ringan dibandingkan tindakan Harvey Moeis yang menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Kini, vonis hukuman malah makin berkurang setengahnya, yang makin membuat netizen meradang hingga nama Harvey Moeis trending di media sosial X (dulu twitter).

Warganet menyindir kasus korupsi timah bak "drama" bahkan membandingkan Harvey Moeis dengan maling ayam yang sama-sama memiliki hukuman yang sama.

"Adil kah? Harvey Moeis merugikan negara 300 T dituntut penjara 6,5 tahun, sementara itu ada maling ayam nyuri 3 ekor ayam senilai mungkin 150 ribu dihukum 5 tahun penjara," komentar akun X @adiwjaya.

"Tips agar mendapatkan keringanan hakim dari Harvey Moeis: tunjukkan perilaku sopan dan ada keluarga yang ditanggung. Selamat mencoba buat para terdakwa," sindir akun X @V3g3L_.

"Gak kaget Harvey Moeis divonis 6.5 tahun penjara, karena korupsi itu bukan hal memalukan, cukup sisipkan drama, bersikap sopan, maka vonis anda ringan! miriss, bagaimana gak subur korupsi di Indonesia," @Maria_niz09.

Pada persidangan sebelumnya, Harvey membacakan pembelaan atau pledoi sambil menangis karena mengingat kedua anaknya dan Sandra Dewi, istrinya yang ikut menanggung akibat karena kasus korupsi yang menyeret namanya.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik korupsi dalam proses tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tempat Harvey Moeis bernaung.

Dalam sidang sebelumnya, JPU memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Harvey dalam pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai aturan.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan JPU didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah sikap kooperatif Harvey selama proses persidangan dan pria berusia 39 tahun itu juga dinilai telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X