2. Di-prank 2 Pengacara
Sebelum mendapatkan bantuan hukum dari Jhon LBF, korban rupanya pernah didatangi pengacara yang mengaku dari LBH utusan Polda yang rupanya merupakan kiriman dari pihak pelaku.
“Awalnya saya ngga tahu itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” tutur korban.
Setelah itu orang tua korban mengganti kuasa hukum, namun sayangnya pencara tersebut hanya meminta uang tanpa memberikan perkembangan penyelidikan.
“Setiap ada info, selalu ke rumah dan minta duit, mama saya sampai jual motor,” ujarn korban lagi.
3. Mendapatkan Bantuan Pengacara
Pada tanggal 15 Desember 2024, pengusaha Jhon LBF mengirimkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban.
4. Penyebab Lambatnya Proses Penyelidikan
Pengacara korban, Zaenuddin mengungkapkan salah satu faktor yang membuat proses penyelidikan yakni kendala dalam hal komunikasi.
Komunikasi yang tidak lancar antara penyidik ke pengacara dan pengacara dengan korban yang membuat kasus ini seolah ‘mandek’.
5. Time Line Penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary mengungkapkan timnya telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan SOP yang ada.
Setelah korban melapor, pada tanggal 18 pihak Polres Jaktim mengantar korban untuk visum di RS Polri.