SketsaNusantara.id - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur kembali ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas atas tuduhan penganiayaan dan pembunuhan pada kekasihnya itu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari vonis bebas Ronald Tannur yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Anak politikus PKB, Edward Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Penangkapan Ronald Tannur ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli Siregar kepada awak media.
Kronologi penangkapan Ronald Tannur juga dibeberkan Harli Siregar, mulanya tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju kediaman Ronald Tannur yang berlokasi di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Dikatakannya, tim gabungan tiba sekira pukul 14.30.
Selanjutnya, tim gabungan pun masuk ke rumah Ronald Tannur yang saat itu didampingi ART-nya.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 14.40, Ronald Tannur pun berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 lalu, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.