news

Detik-Detik Meita Irianty Bungkam Seribu Bahasa, Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak Ramai Jadi Sorotan Netizen: Gak Ada Permintaan Maaf?

Jumat, 2 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Potret Meita Irianty memakai baju tahanan dan hanya bisa terdiam usai ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan anak oleh Polres Metro Depok ( Twitter/dhemit_is_back)

Video Meita Irianty yang bungkam saat dicecar wartawan ini pun menuai reaksi netizen dan ramai jadi perbincangan warganet di media sosial.

Baca Juga: Di Balik Pro Kontra Konsesi untuk Ormas Keagamaan, LPPNU dan LPNU Kabupaten Gresik Sambut Baik Keputusan PBNU Kelola Tambang

Warganet mengaku kesal karena tak ada sedikit pun permintaan maaf yang ingin disampaikan Meita untuk pihak keluarga dari anak-anak yang jadi korban kekerasan di Daycare Wensen School Depok.

"Saat ditanya wartawan, Influencer parenting ini hanya diam seribu bahasa, beneran gak ada permintaan maaf buat keluarga, parah sih dia kaya gak ada kata menyesal. Aku yang ga ikut punya anak ikut emosi," komentar akun @dewalangitt.

"Memalukan! kalo anaknya sendiri yang dianiaya gimana? terus dia tega banget begitu ke anak orang, pas ditawarin minta maaf aja cuma diem doang, heran, kok bisa gitu ya?? padahal dia juga seorang Ibu," imbuh akun @yanti_elnino.

Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto Ajak Ratusan Siswa SMK PGRI Sooko jadi Pemilih Cerdas

Sementara itu, Kapolres Metro Depok dalam konferensi pers menyebut Meita telah mengaku bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah anak di Daycare miliknya.

Kombes Arya Perdana menyebut tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena khilaf dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap psikologi Meita Irianty.

"Sementara ini sudah kami tanyakan dan yang bersangkutan ini menyatakan kalau dia khilaf. Namun, perlu ada pendalaman motif dan pemeriksaan dari segi psikologis lebih lanjut mengenai hal ini," ungkap Kombes Arya Perdana di hadapan awak media saat konferensi pers pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Beres Coklit 100 Persen, KPU Kabupaten Madiun Bahas Evaluasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Arya menyebut kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Depok ini telah memasuki tahap penyidikan setelah Meita Irianty resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, lalu penangkapan sudah dilakukan, tentunya gelar penyidikan juga sudah dilakukan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Arya.

Terkait kasus ini, Meita Irianty terjerat Pasal 80 Ayat 2 dalam Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam denda ratusan juta hingga hukuman pidana 5 tahun penjara.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini