SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami MK (2) balita berusia 2 tahun di Depok memasuki babak baru.
Pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty akhirnya ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Penangkapan Meita Irianty menandakan naiknya status laporan orang tua korban terkait kekerasan yang dialami anaknya.
Dari penangkapan tersebut, kembali ditemukan fakta-fakta terbaru terkait kasus yang viral di media sosial ini.
Salah satunya pasal yang bakal menjerat Meita Irianty atau Tata Irianty.
Dan berikut ini 5 fakta penangkapan Meita Irianty yang dihimpun SketsaNusantara.id dari Instagram @polresmetrodepok.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
1. Pemeriksaan 4 Orang Saksi
Sebelum melakukan penangkapan pada 31 Juli 2024, Polres Metro Depok rupanya sudah memulai pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat, Polres Metro Depok pun segera melakukan penangkapan pada malam harinya.
2. Ditangkap di Rumah
Meita Irianty ditangkap di rumahnya yang masih berada di Kota Depok.
Artikel Terkait
Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?
Hukuman untuk Meita Irianty Jika Terbukti Bersalah, Bisa Dipenjara seperti Pengasuh Anak Aghnia Punjabi?
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Usai DPRD Jember Tanyakan Soal APBD 2025 dan APBD Perubahan 2024, Bupati Jember Segera Kirim Draftnya
3 Target Prioritas di APBD 2025, Bupati Jember Hendy Siswanto: Pembangunan Ini Harus Linier