Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Anak, Terancam Hukuman Penjara Berapa Tahun?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:14 WIB
Fakta baru kasus penganiayaan oleh Meita Irianty (X @dhemit_is_back)
Fakta baru kasus penganiayaan oleh Meita Irianty (X @dhemit_is_back)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami MK (2) balita berusia 2 tahun di Depok memasuki babak baru.

Pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty akhirnya ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.

Penangkapan Meita Irianty menandakan naiknya status laporan orang tua korban terkait kekerasan yang dialami anaknya.

Baca Juga: Sifat Asli Meita Irianty, Owner Daycare di Depok, Dibongkar Mantan Guru Wensen School, Sering Bersikap Kasar!

Dari penangkapan tersebut, kembali ditemukan fakta-fakta terbaru terkait kasus yang viral di media sosial ini.

Salah satunya pasal yang bakal menjerat Meita Irianty atau Tata Irianty.

Dan berikut ini 5 fakta penangkapan Meita Irianty yang dihimpun SketsaNusantara.id dari Instagram @polresmetrodepok.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya

1. Pemeriksaan 4 Orang Saksi

Sebelum melakukan penangkapan pada 31 Juli 2024, Polres Metro Depok rupanya sudah memulai pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat, Polres Metro Depok pun segera melakukan penangkapan pada malam harinya.

2. Ditangkap di Rumah

Meita Irianty ditangkap di rumahnya yang masih berada di Kota Depok.

Baca Juga: Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @polresmetrodepok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X