Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok pada pukul 22.00 WIB.
3. Meita Irianty Tidak Melawan
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana dalam konferensi pers juga menyebutkan Meita Irianty tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan owner Wensen School tersebut juga mengakui perbuatan kejinya yang terekam CCTV itu.
4. Status Terbaru Meita Irianty
Setelah ditangkap, Meita Irianty pun diamankan di Polres Metro Depok.
Statusnya pun naik, dari terlapor atau terduga pelaku menjadi tersangka.
5. Pasal yang Menjerat
Kombespol Arya juga menyebutkan pasal yang akan menjerat Meita Irianty.
Pelaku akan dikenai Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meita pun terancam hukuman kurungan penjara selama 5.5 tahun.***
Artikel Terkait
Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?
Hukuman untuk Meita Irianty Jika Terbukti Bersalah, Bisa Dipenjara seperti Pengasuh Anak Aghnia Punjabi?
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Usai DPRD Jember Tanyakan Soal APBD 2025 dan APBD Perubahan 2024, Bupati Jember Segera Kirim Draftnya
3 Target Prioritas di APBD 2025, Bupati Jember Hendy Siswanto: Pembangunan Ini Harus Linier