Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Anak, Terancam Hukuman Penjara Berapa Tahun?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:14 WIB
Fakta baru kasus penganiayaan oleh Meita Irianty (X @dhemit_is_back)
Fakta baru kasus penganiayaan oleh Meita Irianty (X @dhemit_is_back)

Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok pada pukul 22.00 WIB.

3. Meita Irianty Tidak Melawan

Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana dalam konferensi pers juga menyebutkan Meita Irianty tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan owner Wensen School tersebut juga mengakui perbuatan kejinya yang terekam CCTV itu.

Baca Juga: Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?

4. Status Terbaru Meita Irianty

Setelah ditangkap, Meita Irianty pun diamankan di Polres Metro Depok.

Statusnya pun naik, dari terlapor atau terduga pelaku menjadi tersangka.

5. Pasal yang Menjerat

Kombespol Arya juga menyebutkan pasal yang akan menjerat Meita Irianty.

Baca Juga: Hukuman untuk Meita Irianty Jika Terbukti Bersalah, Bisa Dipenjara seperti Pengasuh Anak Aghnia Punjabi?  

Pelaku akan dikenai Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meita pun terancam hukuman kurungan penjara selama 5.5 tahun.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @polresmetrodepok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X