Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak 2 tahun di Depok (Freepik)
Ilustrasi kekerasan pada anak 2 tahun di Depok (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini berlokasi di kota Depok.

Seorang anak balita berusia 2 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh pemilik Daycare yang berlokasi di Cimanggis, Depok.

Balita malang tersebut bahkan mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?

Kasus kekerasan ini pun dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Kota Depok.

Tak hanya itu, kedua orang tua balita tersebut juga melaporkan terduga pelaku kekerasan yang disebut-sebut sebagai influencer parenting ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kasus kekerasan ini diungkap oleh akun Instagram @komisi.co lewat unggahannya tanggal 30 Juli 2024.

Baca Juga: Yang Suka Beli Rokok 'Ketengan' Minggir, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Larangan Terkait Peredaran Rokok Eceran

“Influencer parenting melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Lantas bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakuan terduga MI, influencer parenting sekaligus pemilik Daycare tersebut?

Berdasarkan berkas laporan di Polres Metro Depok, pada tanggal 24 Juli 2024, ibu korban Rizky, dihubungi oleh salah satu guru di daycare tersebut.

Baca Juga: Tessy Sambangi Bareskrim Terkait Insial T, Netizen Ramai-Ramai Ungkap Anggota Srimulat Tersebut Tak Masuk Kriteria

Korban dengan inisial MK (2 tahun) histeris saat melihat terduga pelaku berinsial MI.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @komisi.co

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X