news

6 Fakta Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Simpatisan Daulah Islamiyah yang Rencanakan Bom Bunuh Diri

Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Densus 88 saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga teroris di Batu Malang (humas.polri.go.id)

Dikutip dari PMJ News, terduga pelaku akan dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Halaman:

Tags

Terkini