Kamis, 4 Juni 2026

6 Fakta Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Simpatisan Daulah Islamiyah yang Rencanakan Bom Bunuh Diri

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Densus 88 saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga teroris di Batu Malang (humas.polri.go.id)
Densus 88 saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga teroris di Batu Malang (humas.polri.go.id)

Dikutip dari PMJ News, terduga pelaku akan dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: PMJ News, humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X