Dikutip dari PMJ News, terduga pelaku akan dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Dikutip dari PMJ News, terduga pelaku akan dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Sumber: PMJ News, humas.polri.go.id
Artikel Terkait
Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Malang Targetkan Tingkat Partisipasi Masyarakat Minimal sama dengan Pemilu
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Gercep! Meita Irianty, Influencer dan Owner Daycare di Depok Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Daycare Meita Irianty di Depok Tidak Berizin, Lantas Bagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Taman Penitipan Anak?
Bawaslu Kota Malang Gelar Exit Meeting dengan BPKP Jatim, Pantau Penggunaan Anggaran Selama Proses Pemilu
5 Fakta Penangkapan Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Anak, Terancam Hukuman Penjara Berapa Tahun?