Mengenai mekanisme pengembalian dana, aturan PT SMI menegaskan bahwa seluruh kewajiban utang wajib lunas sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Candra menyimpulkan, apabila pinjaman ini resmi disetujui, DPRD Jember akan mengetatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh realisasi pengerjaan proyek di lapangan.
"Ketentuan pelunasannya harus tuntas seiring berakhurnya masa jabatan bupati. Apabila dana ini cair, pengawasan terhadap proses pembangunannya wajib dilakukan secara ketat," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI