Selain pengalaman di KPK, posisinya sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani, terutama apabila penyidikan nantinya berkaitan dengan penelusuran dan pemulihan aset.
Penunjukan Chatarina Muliana ke dalam tim 9 menjadikan penanganan kasus Febrie Adriansyah berada di persimpangan jalan.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?
Pengalaman Chatarina di KPK maupun Badan Pemulihan Aset menjadi bekal penting dalam menangani perkara dan menelusuri dugaan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun di sisi lain, latar belakangnya sebagai mantan Irjen Kemendikbudristek memunculkan potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi.
Karena itu, transparansi dan independensi menjadi hal penting agar proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dapat berjalan secara objektif sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!