Masuknya Chatarina ke dalam tim penyidik kasus Febrie Adriansyah memicu perdebatan bahkan menuai kritik dari pakar hukum Kamilov Sagala.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mempertanyakan kapasitas hukum Chatarina, melainkan berkaitan dengan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kasus eks Jampidsus tersebut.
Kekhawatiran itu muncul karena Chatarina pernah menjabat sebagai Irjen Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Sementara itu, ketika Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung, jajarannya pernah menangani dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses penyidikan apabila Chatarina turut berada di dalam tim yang menangani perkara mantan Jampidsus tersebut.
Kamilov bahkan mengusulkan agar Chatarina diganti dengan nama lain. Menurutnya, terdapat potensi konflik kepentingan karena Chatarina sebelumnya pernah menjadi Irjen Kemendikbudristek dan dinilai mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di kementerian tersebut.
Kekhawatiran mengenai potensi bias dan independensi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan penunjukan Chatarina dipersoalkan.
Hubungan silang tersebut dinilai cukup sensitif. Chatarina pernah berada di posisi yang mengawasi internal Kemendikbudristek, sementara Febrie Adriansyah ketika menjabat Jampidsus pernah memimpin jajaran yang mengusut dugaan perkara korupsi di kementerian tersebut.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi mengenai bias atau mengganggu objektivitas dalam proses hukum. Sejumlah pihak bahkan mendorong Kejagung mempertimbangkan kembali susunan tim penyidik demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara.
Rekam Jejak Catharina di KPK Jadi Pertimbangan
Meski begitu, tak sedikit yang menilai Chatarina memiliki kompetensi mengingat rekam jejaknya yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK
Mengutip dari situs resmi KPK, selama 6 tahun bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Catharina sering menangani berbagai sengketa hukum dan praperadilan kasus-kasus besar.
Pengalamannya tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kapasitas Chatarina juga dinilai mumpuni sebagai penyidik.