Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati masih tetap berlaku sebagai pidana khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat diterapkan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Penerapan hukuman tersebut tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, dakwaan, serta pertimbangan hakim dalam setiap perkara.***