news

Lakukan Abuse of Power di Program MBG? Dadan Hindayana Cs Dikenakan Pasal Berlapis Ini, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Kamis, 4 Juni 2026 | 11:00 WIB
Dadan Hindayana cs ditangkap KPK (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjay resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini ketiganya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketiganya diduga kuat melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Profil Singkat 3 Eks Petinggi BGN yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada yang Hartanya Naik Rp12 M Setahun

Langkah hukum ini dilakukan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencopot ketiga pejabat tersebut dari posisinya setelah melakukan evaluasi berkala terhadap jalannya program prioritas pemerintah ini.

Ketiga pejabat teras BGN yang kini mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda  tersebut masing-masing dengan jabatan:

1. Dadan Hindayana sebagai Mantan Kepala BGN

2. Lodewyk Pusung sebagai Mantan Wakil Kepala BGN

3. Sony Sanjay sebagai Mantan Wakil Kepala BGN

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Pihak Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Dadan Hindayana dan kolega dititipkan di dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kekayaan Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Ramai Disorot Usai Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG

Halaman:

Tags

Terkini