SketsaNusantara.id – Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjay resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ketiganya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya diduga kuat melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah hukum ini dilakukan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencopot ketiga pejabat tersebut dari posisinya setelah melakukan evaluasi berkala terhadap jalannya program prioritas pemerintah ini.
Ketiga pejabat teras BGN yang kini mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tersebut masing-masing dengan jabatan:
1. Dadan Hindayana sebagai Mantan Kepala BGN
2. Lodewyk Pusung sebagai Mantan Wakil Kepala BGN
3. Sony Sanjay sebagai Mantan Wakil Kepala BGN
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Pihak Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dadan Hindayana dan kolega dititipkan di dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Sidak SPPG Diduga Penyebab Keracunan, Satgas MBG Pemkab Jember Temukan Beberapa Fakta Lapangan
Ada Maksud Politis? Psikolog Soroti Lagu Viral 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Bisa Pengaruhi Cara Berpikir Otak Menilai Seseorang, Ini Penjelasannya
Sisir Kelayakan Operasional Dapur di Jember, Satgas MBG Ambulu: SPPG Harus Utamakan SOP dari BGN
Menangis Minta Maaf, Kepala SPPG Sibolga Selatan Justru Ungkap Dugaan Tekanan dan Pelanggaran di Dapur MBG
Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan 2 Wakil Diganti, Bagaimana Nasib Program MBG Selanjutnya?