Pria yang sudah tinggal di Pati selama 20 tahun ini berdalih, keberadaannya di Bekas adalah untuk membantu Ashari mencari tim kuasa hukum baru.
Ashari sendiri ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmbo Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini ditangkap usai mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Polresta Pati pada Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ashari diduga sempat kabur ke sejumlah tempat di Jawa Tengah, Jawa Barat seperti Solo dan Bogor hingga Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Ashar diduga telah melakukan aksi pencabulan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Ia pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan penjara 12 tahun dan KUHAP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Kini yang bersangkutan telah resmi mengenakan baju tahanan dan mendekan di Mapolres Pati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!