news

Dokter Internship Tak Lagi Boleh Kerja Berlebihan, Kemenkes Terapkan Batas 40 Jam dan Tambah Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 | 08:44 WIB
Kemenkes reformasi program internship dokter, jam kerja dibatasi demi cegah kelelahan dan kematian peserta (Freepik/wirestock)

Dalam aspek kesejahteraan, pemerintah juga akan menetapkan standar minimal remunerasi bagi peserta internship. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan tunjangan yang selama ini berbeda-beda di tiap daerah dan rumah sakit.

Kemenkes menilai standar insentif yang lebih jelas penting agar peserta internship memperoleh dukungan finansial yang layak selama menjalani masa penempatan.

Sebagai tindak lanjut evaluasi program internship dokter, Kemenkes turut membentuk tim investigasi gabungan. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, organisasi profesi hingga perwakilan alumni fakultas kedokteran.

Tim investigasi akan mendalami berbagai kasus meninggalnya dokter internship secara objektif dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola maupun tekanan kerja berlebihan di fasilitas kesehatan.

Pemerintah berharap reformasi kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi dokter muda Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program internship nasional.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini