9. Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT
UU tersebut juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan PRT, serta memastikan perlindungan terhadap potensi eksploitasi.
10. Sanksi bagi P3RT
Aturan ini juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar hak pekerja rumah tangga. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin bagi lembaga penempatan (P3RT) bahkan bisa berujung pidana sesuai aturan yang berlaku.
Itulah sederet poin penting yang menjadi sorotan publik dalam pengesahan UU PPRT sebagai payung hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini dinilai memiliki makna simbolis yang kuat, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan RUU PPRT wujud nyata emansipasi pekerja rumah tangga, sekaligus penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah diharapkan mampu memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, kesadaran masyarakat sebagai pemberi kerja juga menjadi kunci agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar dihormati.
Pengesahan Undang Undang ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menjadi tonggak dalam sejarah panjang untuk mencegah diskriminasi terhadap pekerja domestik di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini