news

RUU PPRT Resmi Disahkan Setelah Penantian 22 Tahun, Ini Sederet Poin Penting yang Menjadi Payung Hukum dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (dpr.go.id)

9. Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT

UU tersebut juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan PRT, serta memastikan perlindungan terhadap potensi eksploitasi.

10. Sanksi bagi P3RT 

Aturan ini juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar hak pekerja rumah tangga. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin bagi lembaga penempatan (P3RT) bahkan bisa berujung pidana sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Jember Soroti Nasib Warga di Kawasan PTPN dan Perhutani, Ardi Pujo: Jangan Hanya Jadi Pekerja Musiman

Itulah sederet poin penting yang menjadi sorotan publik dalam pengesahan UU PPRT sebagai payung hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini dinilai memiliki makna simbolis yang kuat, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan RUU PPRT wujud nyata emansipasi pekerja rumah tangga, sekaligus penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah diharapkan mampu memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, kesadaran masyarakat sebagai pemberi kerja juga menjadi kunci agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar dihormati.

Pengesahan Undang Undang ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menjadi tonggak dalam sejarah panjang untuk mencegah diskriminasi terhadap pekerja domestik di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini