Rabu, 17 Juni 2026

RUU PPRT Resmi Disahkan Setelah Penantian 22 Tahun, Ini Sederet Poin Penting yang Menjadi Payung Hukum dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (dpr.go.id)
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (dpr.go.id)

SketsaNusantara.id – Setelah melalui perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan ini menjadi momen penting, mengingat RUU tersebut telah diperjuangkan selama 22 tahun untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Sejumlah anggota dewan, termasuk Rieke Diah Pitaloka, turut menyambut baik pengesahan RUU PPRT yang dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak pekerja domestik yang selama ini kerap terabaikan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Sakit Apa? 'Oneng' Tetap Ikuti Rapat Paripurna Meski Terbaring di RS dengan Selang Oksigen, Warganet Ramai Doakan Kesembuhan

Undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi PRT yang sebelumnya rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga perlakuan tidak manusiawi karena dianggap sebagai 'pembantu'.

Dengan adanya UU PPRT, status pekerja rumah tangga kini diakui secara hukum sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Dilansir SketsaNusantara.id dari siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI yang ditayangkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, berikut sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pengesahan UU PPRT.

1. Pengakuan Status PRT sebagai Pekerja

UU ini secara tegas memposisikan PRT sebagai pekerja, bukan sekadar "pembantu" rumah tangga, sehingga berhak mendapatkan hak-hak dasar tenaga kerja.

PRT secara resmi diakui sebagai pekerja yang berhak mendapat perlindungan berbasis HAM, kekeluargaan, keadilan, dan mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 Bertentangan Dengan Dua Undang-undang ini: Saya Bicara Sebagai Dosen Hukum Tata Negara!

2. PRT Berhak Dapat Upah Layak hingga Jaminan Sosial 

Poin lain yang menjadi sorotan publik adalah hak PRT atas upah yang layak sesuai kesepakatan kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, yang iurannya bisa ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X