SketsaNusantara.id – Setelah melalui perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan ini menjadi momen penting, mengingat RUU tersebut telah diperjuangkan selama 22 tahun untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Sejumlah anggota dewan, termasuk Rieke Diah Pitaloka, turut menyambut baik pengesahan RUU PPRT yang dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak pekerja domestik yang selama ini kerap terabaikan.
Undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi PRT yang sebelumnya rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga perlakuan tidak manusiawi karena dianggap sebagai 'pembantu'.
Dengan adanya UU PPRT, status pekerja rumah tangga kini diakui secara hukum sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Dilansir SketsaNusantara.id dari siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI yang ditayangkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, berikut sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pengesahan UU PPRT.
1. Pengakuan Status PRT sebagai Pekerja
UU ini secara tegas memposisikan PRT sebagai pekerja, bukan sekadar "pembantu" rumah tangga, sehingga berhak mendapatkan hak-hak dasar tenaga kerja.
PRT secara resmi diakui sebagai pekerja yang berhak mendapat perlindungan berbasis HAM, kekeluargaan, keadilan, dan mendapat kepastian hukum.
2. PRT Berhak Dapat Upah Layak hingga Jaminan Sosial
Poin lain yang menjadi sorotan publik adalah hak PRT atas upah yang layak sesuai kesepakatan kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, yang iurannya bisa ditanggung pemerintah.
Artikel Terkait
Gelombang PHK Massal di Industri Media, Ratusan Jurnalis Kehilangan Pekerjaan dan Tidak Diberi Hak Sesuai Undang-Undang
Kini Legal, Begini Aturan hingga Syarat Umrah Mandiri Tanpa Melalui Travel Berdasarkan Undang Undang Hajii dan Umrah
DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Besar-besaran, Mulai dari Listrik hingga BBM Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto
DPR Bakal Panggil BGN Terkait Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Charles Honoris: Ada Potensi Pemborosan
Ketua DPR Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UI dan ITB