3. Perjanjian Kerja yang Jelas dan Hak Cuti PRT
Para pekerja rumah tangga wajib memiliki perjanjian kerja yang semuanya tertulis dengan jelas dan disepakati bersama dengan pemberi kerja.
PRT juga berhak atas waktu istirahat , libur mingguan, dan cuti tahunan, serta jam kerja dan perlakuan yang lebih manusiawi dari pemberi kerja.
4. Larangan Memotong Upah oleh P3RT
UU ini mengatur mekanisme penyaluran melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang berbadan hukum. Perusahaan dilarang keras memotong upah PRT atau menahan dokumen administrasi mereka.
5. Larangan Mempekerjakan Anak
Pertaturan ini juga mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak sebagai PRT, dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
6. Pengaturan Perusahaan Penyalur (P3RT)
Perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga bisa dilakukan langsung atau harus melalui lembaga resmi berbadan hukum.
Tak hanya itu, UU ini juga melarang perusahaan memotong upah PRT atau menahan dokumen pribadi pekerja.
7. Pengawasan oleh Lingkungan
UU ini mengatur keterlibatan lingkungan, dengan melibatkan pihak RT maupun RW setempat dalam pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak.
8. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
UU PPRT juga menjamin penyelesaian sengketa antara PRT dan pengguna jasa melalui jalur musyawarah, mediasi, dengan melibatkan perangkat setempat seperti RT/RW.
Artikel Terkait
Gelombang PHK Massal di Industri Media, Ratusan Jurnalis Kehilangan Pekerjaan dan Tidak Diberi Hak Sesuai Undang-Undang
Kini Legal, Begini Aturan hingga Syarat Umrah Mandiri Tanpa Melalui Travel Berdasarkan Undang Undang Hajii dan Umrah
DPR RI Terapkan Kebijakan Efisiensi Besar-besaran, Mulai dari Listrik hingga BBM Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto
DPR Bakal Panggil BGN Terkait Pengadaan 25.000 Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Charles Honoris: Ada Potensi Pemborosan
Ketua DPR Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UI dan ITB