Rabu, 17 Juni 2026

RUU PPRT Resmi Disahkan Setelah Penantian 22 Tahun, Ini Sederet Poin Penting yang Menjadi Payung Hukum dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (dpr.go.id)
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga (dpr.go.id)

3. Perjanjian Kerja yang Jelas dan Hak Cuti PRT

Para pekerja rumah tangga wajib memiliki perjanjian kerja yang semuanya tertulis dengan jelas dan disepakati bersama dengan pemberi kerja.

PRT juga berhak atas waktu istirahat , libur mingguan, dan cuti tahunan, serta jam kerja dan perlakuan yang lebih manusiawi dari pemberi kerja.

4. Larangan Memotong Upah oleh P3RT

UU ini mengatur mekanisme penyaluran melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang berbadan hukum. Perusahaan dilarang keras memotong upah PRT atau menahan dokumen administrasi mereka.

Baca Juga: Ferry Irwandi Sampaikan Dukungan Kenaikan UMR dan Tuntutan 17+8 Demi Kesejahteraan Buruh dan Masa Depan Bangsa

5. Larangan Mempekerjakan Anak

Pertaturan ini juga mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak sebagai PRT, dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.

6. Pengaturan Perusahaan Penyalur (P3RT)

Perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga bisa dilakukan langsung atau harus melalui lembaga resmi berbadan hukum.

Tak hanya itu, UU ini juga melarang perusahaan memotong upah PRT atau menahan dokumen pribadi pekerja.

7. Pengawasan oleh Lingkungan

UU ini mengatur keterlibatan lingkungan, dengan melibatkan pihak RT maupun RW setempat dalam pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak.

8. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UU PPRT juga menjamin penyelesaian sengketa antara PRT dan pengguna jasa melalui jalur musyawarah, mediasi, dengan melibatkan perangkat setempat seperti RT/RW. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X