SketsaNusantara.id - Kebijakan efisiensi anggaran mulai diberlakukan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 27 Maret 2026, berbagai langkah penghematan diterapkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara.
Kebijakan ini menyasar berbagai aspek operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, dan telepon, hingga bahan bakar minyak (BBM), kendaraan dinas, serta konsumsi dalam rapat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan pemborosan anggaran di lembaga legislatif.
Dalam isi surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pimpinan negara dan DPR RI agar seluruh kementerian dan lembaga lebih bijak dalam menggunakan anggaran. Penghematan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Baca Juga: Gubernur Jatim Terapkan WFH Tiap Rabu Mulai April 2026, Khofifah Klaim Jadi Solusi Efisiensi BBM
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI. Penggunaan listrik dibatasi hingga pukul 18.00 waktu setempat, dengan kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja berakhir. Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan pendingin ruangan (AC) yang hanya dioperasikan mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Selain itu, operasional lift dan eskalator juga diatur lebih ketat. Setelah pukul 18.00, penggunaan fasilitas tersebut akan dikurangi hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah penghematan energi. Sementara itu, penggunaan air dan telepon diminta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Tidak hanya fasilitas gedung, efisiensi juga menyentuh sektor transportasi dinas. Penggunaan BBM untuk kendaraan operasional pejabat dibatasi, sementara kendaraan dinas pegawai disesuaikan dengan kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA). Pegawai juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum guna mendukung penghematan.
Di sisi lain, aturan baru juga diterapkan dalam pelaksanaan rapat. Rapat internal hanya diperbolehkan menyediakan konsumsi berupa makanan utama tanpa tambahan jamuan berlebihan. Bahkan, rapat yang dilaksanakan secara daring tidak lagi diperkenankan menyediakan konsumsi sama sekali.
Langkah efisiensi ini dinilai sebagai upaya konkret DPR RI dalam mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih disiplin. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi serta tuntutan transparansi publik.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan budaya hemat dan efisien dapat semakin mengakar di lingkungan DPR RI. Tidak hanya berdampak pada pengurangan beban anggaran, kebijakan ini juga menjadi contoh bagi institusi lain dalam mengelola sumber daya secara bertanggung jawab.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fokus Himpun Dana Murah, BRI Cetak Rp934 Triliun CASA di Q1 2025, Efisiensi Meningkat Lewat BRImo dan AgenBRILink
Apa Kabar Kebijakan Efisiensi? Hadiah Jam Tangan Mewah Ratusan Juta dari Presiden untuk Pemain Sepak Bola Timnas, Uang Siapa yang Dipakai?
Mahfud MD Angkat Topi untuk Purbaya: Berani Efisiensi, Tak Naikkan Pajak, dan Lawan Korupsi
Mulai Cair, Seskab Teddy Pastikan BLT Rp 900 Ribu Cair Serentak untuk 3 Bulan, Sumber Dana dari Hasil Efisiensi Anggaran Pemerintah
Banjir Pujian, Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Dana 60 T untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumatera: Hasil Efisiensi dari Anggaran Rapat yang Tidak Jelas