Minggu, 19 Juli 2026

Gubernur Jatim Terapkan WFH Tiap Rabu Mulai April 2026, Khofifah Klaim Jadi Solusi Efisiensi BBM

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 Maret 2026 | 21:50 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Dok Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Dok Pemprov Jatim)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkenalkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan bahwa mulai awal April 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Rabu.

​Pengumuman ini disampaikan Khofifah di hadapan ribuan pegawai saat memimpin Apel Pagi dan Halalbihalal pasca-libur Lebaran Idul Fitri 1447 H di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Rabu 25 Maret 2026..

Baca Juga: Apresiasi Blusukan Gus Fawait dalam Program Bunga Desaku, Ketua PPP: Bupati tidak Boleh Terpaku pada Laporan di Balik Meja

​Berbeda dengan wacana Work From Anywhere (WFA) atau pemilihan hari Jumat yang identik dengan long weekend, Khofifah secara spesifik menetapkan hari Rabu sebagai waktu WFH. 

Menurut dia, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Data internal menunjukkan rata-rata ASN Pemprov Jatim menempuh jarak sekitar 28 kilometer untuk perjalanan pulang-pergi ke kantor setiap hari,” ujarnya. 

Baca Juga: PAN Jember Apresiasi Program Bunga Desaku, UHC Prioritas, hingga Dampak Ekonomi Akibat Aktifnya Bandara Notohadinegoro

Dengan meniadakan mobilitas fisik ke kantor satu hari dalam sepekan, diharapkan terjadi penghematan energi yang signifikan.

​"Jika WFH dilakukan hari Jumat, ada kecenderungan masyarakat menggunakannya untuk perjalanan jauh atau rekreasi, yang justru meningkatkan konsumsi BBM. Rabu adalah titik tengah yang paling ideal untuk menjaga ritme kerja sekaligus menekan penggunaan energi," jelas Khofifah.

​Meski bekerja dari rumah, Khofifah menekankan bahwa produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun, dan instruksi ini bukan untuk melonggarkan disiplin.

Baca Juga: Momen Idul Fitri, Pemkab Jember Percepat Pencairan Hak Keuangan Ribuan Pegawai

Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memantau kinerja dan kehadiran ASN secara digital. Lalu, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik vital tetap diwajibkan bekerja secara luring (hadir fisik) penuh.

Pemilihan konsep WFH (bukan WFA) bertujuan agar anggota keluarga bisa ikut memantau dan mendukung ASN dalam menjalankan tugas profesionalnya dari rumah.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X