Minggu, 19 Juli 2026

Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang disahkan DPR hari ini (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang disahkan DPR hari ini (Freepik/Wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

RUU KUHAP yang diwarnai pro-kontra disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahaan ini membuat publik kembali menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

Baca Juga: Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi

Organisasi Amnesty International Indonesia dalam cuitannya tanggal 18 November 2025 mengungkapkan sejumlah pasal penuh masalah, salah satunya penangkapan sewenang-wenang tanpa izin hakim.

Beberapa pasal bermasalah tersebut berdasarkan rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil 16 November 2025.

Dan berikut ini pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang ramai dikritik netizen.

Baca Juga: Ramai Penolakan RKUHAP di X Spaces: Kritik Proses Tertutup, Pasal Kontroversial, dan Ancaman bagi Kelompok Rentan

1. Pasal 5 RUU KUHAP

Berdasarkan pasal tersebut, siapa saja bisa diamankan, ditangkap hingga ditahan tanpa kejelasan.

Hal tersebut juga bisa dilakukan meski belum ada penyidikan atas tindak pidana.

Adapun bunyi Pasal 5 RUU KUHAP yakni sebagai berikut:

Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @amnestyindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X