SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
RUU KUHAP yang diwarnai pro-kontra disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahaan ini membuat publik kembali menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Baca Juga: Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi
Organisasi Amnesty International Indonesia dalam cuitannya tanggal 18 November 2025 mengungkapkan sejumlah pasal penuh masalah, salah satunya penangkapan sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Beberapa pasal bermasalah tersebut berdasarkan rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil 16 November 2025.
Dan berikut ini pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang ramai dikritik netizen.
1. Pasal 5 RUU KUHAP
Berdasarkan pasal tersebut, siapa saja bisa diamankan, ditangkap hingga ditahan tanpa kejelasan.
Hal tersebut juga bisa dilakukan meski belum ada penyidikan atas tindak pidana.
Adapun bunyi Pasal 5 RUU KUHAP yakni sebagai berikut:
Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Partai Apa? Profil Wakil Ketua DPR RI yang Sebut Ahli Gizi Tak Dibutuhkan di Program MBG
Rusa Peliharaan Mati Diserang Anjing Liar, Susi Pudjiastuti Desak Aparat Bertindak
Sentil Jokowi? Denny Siregar Apresiasi Hakim MK Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Isu Ijazah Palsu: Itu Baru Gentleman
Minta Tolong Menkeu Purbaya, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerusakan SDN 156 Kalukubodo Sulsel, Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Pendidikan
Malaysia Berencana Klaim Durian Sebagai Buah Nasional, Zulkifli Hasan: Durian adalah Buah Nasional Indonesia!
Mengenal Asal Usul Durian, Buah yang Hendak Diklaim Malaysia Sebagai Buah Nasional, Ternyata Ada Jejaknya di Borobudur!
Savana Kawah Wurung di Bondowoso Diduga Akan Ditanami Pohon Alpukat, Netizen: Bakal Sepi Pengunjung