Minggu, 19 Juli 2026

Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang disahkan DPR hari ini (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang disahkan DPR hari ini (Freepik/Wirestock)

c.Penuntutan;

d.Pemeriksaan di sidang pengadilan.

Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal tersebut ‘memaksakan damai’ atas dalih restorative justice.

“Siapa saja bisa kena pemerasan dan dipaksa damai dengan dalih ‘restorative justice’ jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang aparat,” tulis @amnestyindo lagi.

5. Pasal 7 dan 8

Berdasarkan bunyi Pasal 7 dan 8 RUU KUHAP, semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus berada di bawah koordinasi Polri.

Amnesty International Indonesia menilai, dua pasal ini membuat Polri sebagai lembawa superpower.

6. Pasal 99 dan 137A

Dengan adanya pasal ini, penyediaan akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum tidak diwajibkan.

Hal ini membuat proses hukum berpotensi tidak setara dan diskriminatif.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @amnestyindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X