c.Penuntutan;
d.Pemeriksaan di sidang pengadilan.
Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal tersebut ‘memaksakan damai’ atas dalih restorative justice.
“Siapa saja bisa kena pemerasan dan dipaksa damai dengan dalih ‘restorative justice’ jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang aparat,” tulis @amnestyindo lagi.
5. Pasal 7 dan 8
Berdasarkan bunyi Pasal 7 dan 8 RUU KUHAP, semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus berada di bawah koordinasi Polri.
Amnesty International Indonesia menilai, dua pasal ini membuat Polri sebagai lembawa superpower.
6. Pasal 99 dan 137A
Dengan adanya pasal ini, penyediaan akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum tidak diwajibkan.
Hal ini membuat proses hukum berpotensi tidak setara dan diskriminatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Partai Apa? Profil Wakil Ketua DPR RI yang Sebut Ahli Gizi Tak Dibutuhkan di Program MBG
Rusa Peliharaan Mati Diserang Anjing Liar, Susi Pudjiastuti Desak Aparat Bertindak
Sentil Jokowi? Denny Siregar Apresiasi Hakim MK Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Isu Ijazah Palsu: Itu Baru Gentleman
Minta Tolong Menkeu Purbaya, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerusakan SDN 156 Kalukubodo Sulsel, Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Pendidikan
Malaysia Berencana Klaim Durian Sebagai Buah Nasional, Zulkifli Hasan: Durian adalah Buah Nasional Indonesia!
Mengenal Asal Usul Durian, Buah yang Hendak Diklaim Malaysia Sebagai Buah Nasional, Ternyata Ada Jejaknya di Borobudur!
Savana Kawah Wurung di Bondowoso Diduga Akan Ditanami Pohon Alpukat, Netizen: Bakal Sepi Pengunjung