2. Pasal 90 dan 93
Amnesty International Indonesia menilai kedua pasal tersebut memungkinkan seseorang ditahan tanpa adanya izin hakim.
Hal senada juga sempat disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai kedua pasal tersebut dapat membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena upaya paksa penangkapan dan penahanan tidak diawasi oleh lmebaga perngadilan lewat pemeriksaan habeas corpus.
3. Pasal 105, 112A, 132A
Berdasarkan cuitan akun @amnestyindo, ketiga pasal ini memungkinkan siapa saja digeledah.
3 Pasal ini juga membuat aparat bisa menyita hingga menyadap komunikasi seseorang tanpa izin hakim.
Bahkan pasal 132A membolehkan pembekun sepihak terhadap rekening, media sosial hingga jejak digital seseorang sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Dandhy Laksono pada 17 November 2025.
Sedangkan pasal 112A membuat aparat dapat mengambil ponsel, laptop hingga data elektronik dalam jangka waktu tertentu meski orang tersebut belum berstatus tersangka.
4. Pasal 74A dan 79
Kedua pasal ini membahas mengenai Restorative Justice dengan bunyi sebagai berikut:
Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap
a.Penyelidikan;
b.Penyidikan;
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Partai Apa? Profil Wakil Ketua DPR RI yang Sebut Ahli Gizi Tak Dibutuhkan di Program MBG
Rusa Peliharaan Mati Diserang Anjing Liar, Susi Pudjiastuti Desak Aparat Bertindak
Sentil Jokowi? Denny Siregar Apresiasi Hakim MK Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Isu Ijazah Palsu: Itu Baru Gentleman
Minta Tolong Menkeu Purbaya, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerusakan SDN 156 Kalukubodo Sulsel, Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Pendidikan
Malaysia Berencana Klaim Durian Sebagai Buah Nasional, Zulkifli Hasan: Durian adalah Buah Nasional Indonesia!
Mengenal Asal Usul Durian, Buah yang Hendak Diklaim Malaysia Sebagai Buah Nasional, Ternyata Ada Jejaknya di Borobudur!
Savana Kawah Wurung di Bondowoso Diduga Akan Ditanami Pohon Alpukat, Netizen: Bakal Sepi Pengunjung