news

Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 18:30 WIB
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran (Instagram/sisiterang.official)

SketsaNusantara.id - Linimasa media sosial belakangan ini ramai membahas kebijakan pengalihan penahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

KPK menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini telah melalui pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan utama, di mana pihak keluarga menyebut Gus Yaqut mengalami penyakit GERD dan asma yang dinilai perlu mendapat perawatan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Melihat kejadian ini, Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif yang ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran proyek Dinas PUPR 2025 juga ikut mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis, 26 Maret 2026 yang merujuk pada kebijakan yang diberikan kepada Gus Yaqut.

Tak hanya itu, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer, juga dikabarkan mengikuti langkah serupa.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan itu menyampaikan rencana pihak keluarga untuk pengajuan pengalihan penahanan Noel dengan alasan kondisi kesehatan. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah melalui proses penelaahan secara menyeluruh.

Meski secara aturan dimungkinkan, kebijakan ini menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pihaknya menilai pengalihan penahanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, bahkan disebut sebagai anomali dalam praktik penegakan hukum oleh KPK.

Apalagi, belum lama ini muncul video di media sosial yang  menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Gus Yaqut tidak terlalu mengkhawatirkan hingga memungkinkan dirinya berlebaran bersama keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini