Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai kebijakan KPK ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
"Kondisi ini membuka potensi tersangka merusak barang bukti atau memengaruhi saksi saat menjalani tahanan rumah," ujarnya, dikutip dari unggahan akun Instagram @moncongpublik.
Publik pun mempertanyakan kebijakan pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi oleh KPK yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kritik juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai langkah KPK tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, meski secara hukum pengalihan penahanan dimungkinkan, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
"Kalau masalah kewenangan penahanan dan penyidikan memang ada di tangan KPK. Berdasarkan KUHAP, penahanan bisa berupa tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi dalam kasus ini, menurut saya tidak lazim," ujar Soedeson dalam keterangan tertulis yang dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi DPR RI, pada hari Jumat, 27 Maret 2026.
Politisi dari fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa aspek kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan, memang dapat menjadi pertimbangan. Namun, hal tersebut tetap harus diimbangi dengan kepentingan penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Pengalihan penahanan itu harus selektif sekali. Alasan objektif maupun alasan subjektif dan itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan, silakan, jika itu adalah alasan kemanusiaan," kata Soedeson.
"Dari kasus ini masyarakat akan menilai, apakah langkah aparat penegak hukum itu sudah patut, layak, dan mencerminkan rasa keadilan," sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi yang ingin mengajukan status penahanan rumah akan diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara.
Usulan ini muncul dengan merujuk pada kebijakan di luar negeri seperti di Amerika Serikat yang diwajibkan membayar biaya harian untuk pengawasan tahanan rumahan.
Namun, usulan tersebut mendapat kritik publik karena dianggap seolah menjadi "ladang bisnis baru" dan tidak menimbulkan efek jera pada tersangka kasus korupsi.
Sementara itu, Yaqut yang resmi ditahan KPK sejak 12 Maret 2026, kini telah dikembalikan ke rutan KPK, setelah sempat dialihkan ke tahanan rumah saat Lebaran.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi pada Terdakwa Koruptor, Eks Penyidik KPK: Korupsi adalah Kejahatan...
Bahas Immanuel Ebenezer, Mahfud MD Ungkap Penyebab Belum Ada Koruptor Dihukum Mati di Indonesia: Secara Teori...
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Tok! KPK Resmi Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dulu Ajak Lawan Korupsi, Gus Yaqut Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas