SketsaNusantara.id - Polemik perizinan tata kelola tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai bergerak menyelidiki proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.
Langkah berani KPK tersebut menjadi kabar baik bagi Kelompok Pegian Anti Korupsi yang selama ini melakukan kajian independen terkait dugaan penyimpangan di salah satu tambang emas terbesar di Indonesia tersebut.
Kajian tersebut selaras dengan temuan awal KPK yang saat ini tengah melakukan pendalaman.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan lembaga anti rasuah tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pendalaman indikasi penyimpangan tersebut yakni adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu Banyuwang dari PT IMN ke PT BSI.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Abdullah Azwar saat masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
"Tim KPK membenarkan kajian yang kami buat. Mereka mengungkap bahwa unsur PMH-nya sudah ditemukan," ujar Ance.
Ia menambahkan, KPK juga perlu melakukan pendalaman terkait pihak lain di balik kebijakan tersebut.
"Sekarang tinggal melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran kebijakan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Ubah Limbah Tambang Jadi Pupuk Organik, Jadi Solusi Peningkatan Produksi Petani
Ance menambahkan, kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran aturan administratif.