SketsaNusantara.id - Menjelang Idul Fitri 1447 H, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Salah satu isu yang sedang menjadi sorotan adalah mengenai kabar bahwa THR akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), sehingga nominal tunjangan setahun sekali yang diterima pekerja bisa berkurang.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan di media sosial setelah beredar kabar bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong pajak secara langsung.
Hal tersebut memicu protes dari sebagian masyarakat yang menganggap kebijakan tersebut tidak adil, terutama bagi karyawan swasta atau buruh pabrik.
Lantas, apakah benar THR hanya dikenakan pajak bagi pekerja swasta dan ASN benar-benar bebas pajak?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap mengenai hal ini termasuk kriteria THR tidak terkena potongan pajak yang belum lama ini ramai diperbincangkan.
Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR merupakan bagian dari penghasilan tambahan yang diterima pekerja sehingga termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Bukan hanya THR, semua penghasilan tambahan selain gaji seperti bonus, atau tunjangan lainnya juga dikenakan PPh 21. Artinya, bagi karyawan swasta, perusahaan memang wajib memotong pajak THR secara otomatis sebagai pemungut pajak.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas THR 2026, Pembayaran THR dan BHR Ojol Diawasi Ketat Jelang Lebaran
Oleh karena itu, hampir tidak ada cara untuk sepenuhnya menghindari pajak THR jika penghasilan seseorang sudah masuk kategori wajib pajak.
Meski demikian, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat THR tidak terkena potongan pajak atau terasa lebih utuh.
1. Penghasilan Masih di Bawah PTKP
Kondisi pertama adalah ketika total penghasilan seseorang masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).