news

THR Belum Cair, Dirjen Pajak Pastikan Tunjangan Hari Raya 2026 Akan Dikenakan PPh 21 dengan Mekanisme Perhitungan Baru, Tuai Protes Warganet

Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak PPh 21 dan dipotong pada bulan yang sama saat penerimaan tunjangan (Instagram/bengkalisku)

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem ini tidak menambah beban pajak tahunan, melainkan hanya mengubah skema pemotongan bulanan agar lebih sederhana.

Kabar terkait pemotongan PPh 21 untuk Tunjangan Hari Raya ini menuai kritik dan jadi perbincangan hangat di media sosial.

Tak sedikit yang mengeluhkan pemotongan THR yang hanya diterima setahun sekali dan seharusnya menjadi salah satu hak pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan THR dan BHR ASN hingga TNI Polri, Nilainya Capai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara

"THR nya aja belum cair, tagihan pajak udah di depan mata. Gaji kena pajak, THR kena pajak, uang hasil bayar pajak dikorupsi, hasilnya buat masyarakat ke mana?" protes salah satu warganet di Instagram.

"Negara kaya SDA tapi pajak mencekik banget, masa tunjangan setahun sekali itupun gak seberapa, bahkan masih nambahin buat kebutuhan lebaran, eh masih dipotong pajak. Gini amat pemerintah bikin nasib WNI makin ngenes," imbuh warganet lainnya.

"Pph terasa seperti potongan 'tak terlihat' dari keringat hasil kerja keras kita. Gaji belum sempat dinikmati penuh, sudah lebih dulu dipotong atas nama kewajiban, tapi transparansi dan manfaat nyatanya sering terasa jauh dirasakan masyarakat. Sedih," tulis warganet lainnya.

Sebagai informasi, karyawan swasta akan menerima THR dalam kondisi bersih setelah dipotong pajak PPh 21 dengan besaran nilai THR akan dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang Anda terima di bulan yang sama.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Pajak di Berbagai Sektor Bisa 'Membunuh' Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Auto Kena Sentil Warganet

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Tahun 2026, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, yaitu sekitar tanggal 13 Maret 2026.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, proses pencairan Tunjangan Hari Raya telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.

Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan memberikan tunjangan secara utuh sesuai ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka posko pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda, hingga sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini