news

Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, 44 Awardee LPDP Kena Sanksi, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana Negara

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:00 WIB
Direktur LPDP Sudarto (YouTube KOMPASTV )

Sementara 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mereka mendapatkan peringatan keras dan pemblokiran akses untuk program-program pemerintah di masa depan.

Mayoritas dari mereka terlambat melaporkan kelulusan atau menunda kepulangan tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Tegas! Menkeu Purbaya Bakal Blacklist hingga Minta Seluruh Dana Beasiswa Dikembalikan, Buntut Polemik Alumni LPDP Viral yang Dinilai Menghina Negara

"LPDP terus melakukan pengawasan namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional dan terus menjaga amanah publik bahwa penerima beasiswa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," tegasnya.

Menurut Sudarto, sudah seharusnya semua penerima beasiswa LPDP sudah paham hak dan kewajibannya.

Sebab menurut Sudarto semua orang yang menerima LPDP telah memegang buku pedoman dan telah menandatangani buku pedoman tersebut.

Direktur LPDP menegaskan bahwa beasiswa ini merupakan investasi besar negara yang berasal dari dana abadi pendidikan. 

Penegakan aturan "wajib Kembali" bukan sekadar soal birokrasi, melainkan soal etika dan keadilan bagi jutaan anak bangsa lain yang mengantre untuk mendapatkan kesempatan serupa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini