Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Februari 2026 | 20:48 WIB
Pertemuan antara BPN dan Satgas Pemkab Jember serta warga. (Dok Diskominfo Jember)
Pertemuan antara BPN dan Satgas Pemkab Jember serta warga. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar audiensi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Jember, untuk menuntaskan masalah banjir kronis di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Selasa 24 Februari 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN ini menjadi upaya serius pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keselamatan bagi warga terdampak.

Bencana banjir yang melanda perumahan setempat pada akhir Desember 2025 menjadi puncak keresahan warga.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Warga Perum Villa Indah Tegal Besar Bakal Tempuh Jalur Hukum, Usai Adanya Temuan Pelanggaran Pengembang

Tercatat ada sebanyak 52 dari total 72 rumah di perumahan tersebut terendam air. Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Tri Wahyudi, perwakilan warga RT 5, menyebutkan bahwa pihak pengembang membuka peluang untuk melakukan relokasi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran tata ruang pada bangunan yang ada. 

“Saat ini, warga terpaksa membangun tanggul bambu secara swadaya demi mengantisipasi banjir susulan,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Jember Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Lainnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan bahwa meski sertifikat tanah warga sah secara hukum, pemanfaatan lahan harus tetap selaras dengan regulasi tata ruang. 

Menurutnya, membatalkan sertifikat adalah proses hukum yang rumit, sehingga solusi praktis lebih diarahkan pada mitigasi fisik.

"Kami lebih menyarankan langkah konkret seperti pembangunan tanggul permanen atau relokasi untuk meminimalkan risiko bencana di masa depan," ujar Ghilman.

Baca Juga: Pemkab Jember Jamin Beasiswa Kuliah Gratis bagi Penggawa Macan Raung

Ghilman juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan adanya pelanggaran tata ruang berada di tangan instansi terkait, bukan BPN. Namun, pihaknya berkomitmen membantu pengecekan histori lahan guna memperjelas status kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menekankan pentingnya eksekusi cepat di lapangan. 

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X