SketsaNusantara.id – Usai peristiwa Dwi Sasetyaningtyas, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal dana pendidikan nasional.
Buntut dari masalah ini, ada sejumlah orang penerima beasiswa LPDP kini terkena sangsi.
Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, ada sekitar 600 penerima LPDP yang telah ditinjau ulang oleh lembaga terkait.
Hasil dari peninjauan ulang tersebut maka kini ada 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sangsi.
Alasan pemberian sangsi diberikan sebab dianggap tak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPDP Sudarto saat rapat dengan Kemenkeu.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap 600 penerima awardee," ungkap Sudarto.
"Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sangsi, termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 orang sedang kami proses," imbuhnya.
Rupanya kini ada 8 orang telah dikenakan sangsi berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
Sanksi terberat diberikan kepada mereka yang secara sadar memilih untuk menetap di luar negeri dan menolak kembali ke Indonesia.
Mereka diwajibkan menyetorkan kembali uang negara yang mencakup biaya kuliah (tuition fee), biaya hidup (living allowance), hingga tiket pesawat.
Artikel Terkait
Viral MBG Ramadhan Dirapel hingga 3 Hari, Publik Soroti Harga dan Kandungan Gizi
Polri di Titik Nadir! Dari Keterlibatan Narkotika hingga Tewasnya Remaja 14 Tahun oleh Brimob, PDIP Desak Percepatan Reformasi Polri Secara Total
Video Jalan Rusak di Lampung Viral, Akses Sekolah dan Kerja Terhambat, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi
DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...
6 Fakta Demo di Markas Polda DIY, Massa Robohkan Pagar hingga 3 Mahasiswa yang Ditangkap Diserahkan Kembali ke Rektorat