Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, 44 Awardee LPDP Kena Sanksi, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana Negara

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 Februari 2026 | 07:00 WIB
Direktur LPDP Sudarto  (YouTube KOMPASTV )
Direktur LPDP Sudarto (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Usai peristiwa Dwi Sasetyaningtyas, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal dana pendidikan nasional. 

Buntut dari masalah ini, ada sejumlah orang penerima beasiswa LPDP kini terkena sangsi.

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, ada sekitar 600 penerima LPDP yang telah ditinjau ulang oleh lembaga terkait.

Baca Juga: Ada Tasya Kamila hingga Maudy Ayunda, 6 Artis Alumni Penerima Beasiswa LPDP Ini Kembali Pulang dan Tunjukkan Kontribusinya untuk Indonesia

Hasil dari peninjauan ulang tersebut maka kini ada 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sangsi.

Alasan pemberian sangsi diberikan sebab dianggap tak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPDP Sudarto saat rapat dengan Kemenkeu.

Baca Juga: Pengabdian Tak Akan Sia-Sia! Nadiem Makarim Sisipkan Pesan Menyentuh di Tengah Polemik Alumni Awardee LPDP yang Dinilai Merendahkan Identitas WNI

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap 600 penerima awardee," ungkap Sudarto.

"Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sangsi, termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 orang sedang kami proses," imbuhnya.

Rupanya kini ada 8 orang telah dikenakan sangsi berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

Baca Juga: Ramai Isu Awardee LPDP yang Kena Teguran oleh Pemerintah, Tasya Kamila Buat Laporan Kontribusi sebagai Penerima Beasiswa

Sanksi terberat diberikan kepada mereka yang secara sadar memilih untuk menetap di luar negeri dan menolak kembali ke Indonesia. 

Mereka diwajibkan menyetorkan kembali uang negara yang mencakup biaya kuliah (tuition fee), biaya hidup (living allowance), hingga tiket pesawat.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X