Sementara 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mereka mendapatkan peringatan keras dan pemblokiran akses untuk program-program pemerintah di masa depan.
Mayoritas dari mereka terlambat melaporkan kelulusan atau menunda kepulangan tanpa alasan yang sah.
"LPDP terus melakukan pengawasan namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional dan terus menjaga amanah publik bahwa penerima beasiswa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," tegasnya.
Menurut Sudarto, sudah seharusnya semua penerima beasiswa LPDP sudah paham hak dan kewajibannya.
Sebab menurut Sudarto semua orang yang menerima LPDP telah memegang buku pedoman dan telah menandatangani buku pedoman tersebut.
Direktur LPDP menegaskan bahwa beasiswa ini merupakan investasi besar negara yang berasal dari dana abadi pendidikan.
Penegakan aturan "wajib Kembali" bukan sekadar soal birokrasi, melainkan soal etika dan keadilan bagi jutaan anak bangsa lain yang mengantre untuk mendapatkan kesempatan serupa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Viral MBG Ramadhan Dirapel hingga 3 Hari, Publik Soroti Harga dan Kandungan Gizi
Polri di Titik Nadir! Dari Keterlibatan Narkotika hingga Tewasnya Remaja 14 Tahun oleh Brimob, PDIP Desak Percepatan Reformasi Polri Secara Total
Video Jalan Rusak di Lampung Viral, Akses Sekolah dan Kerja Terhambat, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Polemik Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Pemkab Jember dan BPN Pertimbangkan Opsi Relokasi
DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...
6 Fakta Demo di Markas Polda DIY, Massa Robohkan Pagar hingga 3 Mahasiswa yang Ditangkap Diserahkan Kembali ke Rektorat