Berdasarkan hal-hal diatas maka DPR menyimpulkan beberapa alasan mengapa hukuman mati bagi ABK seperti Fandi Ramadhan tidak sejalan dengan semangat hukum modern.
Hukuman mati dipandang sebagai Ultimatum Remedium dalam dalam KUHP baru atau hukuman mati dalam kasus Fandi dipandang sebagai upaya terakhir.
Hasil keputusan rapat tersebut akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!