Minggu, 19 Juli 2026

Setelah Mary Jane Veloso, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Pengendali Narkoba di Bali, Kini Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi! Pengendali narkoba di Bali asal Ukraina berhasil ditangkap di Thailand (Pexels.com/ Mart Productio)
Ilustrasi! Pengendali narkoba di Bali asal Ukraina berhasil ditangkap di Thailand (Pexels.com/ Mart Productio)

 

SketsaNusantara.id - Setelah Mary Jane Veloso, terpidana mati karena kasus narkoba dikembalikan ke Filipina kini ada Warga Negara Asing (WNA) yang terancam pula hukuman mati.

Pada Minggu 22 Desember 2024, kepolisian kembali menangkap buron WNA pengendali narkoba, yakni Roman Nazarenco WNA asal Ukraina.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Roman Nazarenco merupakan WNA  buron pengendali narkoba di Bali yang ditangkap di Thailand.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba, DPRD Jember Berikan Dukungan Penuh

Buronan WNA yang tertangkap tersebut selama ini memang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang yang dinotice Bareskrim narkotika Bali.

Hal itu diungkap oleh direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri bahwa saat ini Polri yang bekerjasama dengan Hubungan internasional imigrasi Thailand telah mengamankan pengendali narkoba sejak bulan Mei yang lalu.

Kasus tersebut merupakan kasus hidroponik di basement di Bali dimana Roman Nazarenco (WNA) asal Ukraina merupakan seorang pengendali yang kemudian lari dari Bali ke Thailand selama 109 hari.

Baca Juga: Chandrika Chika Kembali Diisukan Konsumsi Narkoba Usai Pamer Foto di Mobil, Kini Jadi Pelaku Penganiayaan YB

Roman Nazarenco merupakan seorang pengendali sebab ia merupakan orang yang mengendalikan mulai dari cara pembuatan hingga cara membuat laboratorium hingga membuat basement underground.

Roman merupakan bagian dari 2 orang WNA yangs sebelumnya sudah tertangkap dimana  Roman sendiri akhirnya bisa ditangkap oleh pihak imigrasi Thailand di Bangkok saat hendak berpindah ke Dubai.

Untuk itu kini Roman sudah dijemput dari Thailand dan dijerat dengan pasal yang telah dilanggarnya yakni pasal 114, subsider 112.

Baca Juga: Kupas Tuntas Dugaan Lucinta Luna Dijebak dalam Kasus Narkoba, Gebby Vesta Ungkap Peran Adam Deni hingga Motif Isa Zega

"Tuntutan hukumnya mati," tegas direktur tindak pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

"Minimal 5 tahun dan denda 10 Miliar," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X