Sabtu, 18 Juli 2026

DPR Tolak Hukuman Mati Fandi Ramadhan, Ingatkan Paradigma KUHP Baru Bukan Pembalasan Semata

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Februari 2026 | 12:30 WIB
Ketua komisi lll DPR RI Habiburrokhman  (X @habiburrokhman)
Ketua komisi lll DPR RI Habiburrokhman (X @habiburrokhman)

SketsaNusantara.id – Komisi III DPR RI secara tegas menolak hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) pembawa sabu 1,9 ton.

DPR meminta aparat penegak hukum untuk meninjau ulang tuntutan hukuman mati terhadap Fandi melalui perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.

Hal itu disampaikan oleh Komisi lll DPR RI Habiburrokhman saat rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 23 Februari 2026.

Baca Juga: Hukuman Mati ABK Fandi di Depan Mata, Hotman Paris Kirim Pesan Terbuka Minta Tolong ke Presiden Prabowo

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana," ungkap Habiburrokhman dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Komisi lll mengadakan rapat dan hasilnya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.

Sebab kasus ini berkaitan dengan nyawa manusia terkait hukuman mati maka hal ini menurut Komisi lll sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU MPR/DPR.

Baca Juga: Tegas! Tiongkok Resmi Tetapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, Surya Saputra: Indonesia Kapan?

Hasil rapat Komisi lll DPR RI tersebut menurut Habiburrokhman memiliki 3 point penting, yakni:

Pertama, pergeseran paradigma dari Retributif ke Rehabilitatif, DPR menekankan bahwa lahirnya KUHP Nasional yang baru membawa semangat dekolonisasi hukum. Jika dulu hukum pidana fokus pada "nyawa dibayar nyawa", kini arahnya lebih kepada keadilan bermartabat.

Kedua, DPR mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini tengah bertransformasi menuju keadilan korektif, bukan lagi sekadar pembalasan dendam (lex talionis).

Baca Juga: Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Ada Kemungkinan Hukuman Mati?

"Dalam pasal 98 (KUHP baru) hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok melainkan menjadi hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan sangat ketat dan sangat selektif," ungkap Habiburrokhman.

Ketiga, pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin hidup pelaku pidana.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X