SketsaNusantara.id - Djuyamto, salah satu hakim dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan Kejaksaan Agung, Djuyamto dan 2 hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin menerima suap vonis lepas kasus ekspor CPO tersebut.
Djuyamto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang digelar Senin, 14 April 2025.
Djuyato sendiri sempat beberapa kali muncul dalam pemberitaan usai persidangan yang dipimpinnya jadi perhatian publik.
Pria kelahiran Sukoharjo ini pernah menjadi menangani sejumlah kasus viral, salah satunya kasus praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krisyanto.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini 3 kasus yang pernah ditangani Hakim Djuyamto sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka suap.
1. Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus calon anggota DPR dari PDIP, Harus Masiku.
Hasto yang keberatan kemudian mengggugat KPK dengan mengajukan praperadilan.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini, Djuyamto yang bertindak sebagai hakim tunggal.
Artikel Terkait
Heboh! Bu Guru Salsa Bikin Skandal Baru, Bukan Taubat Malah Sibuk Wara-wiri Wawancara di TV Nasional! Netizen: RIP Moral
Viral! Momen 2 Menteri Prabowo Kompak Sebut Jokowi sebagai 'Bos' Tuai Reaksi Panas, Netizen: Siapa Real RI 1 dan Boneka?
18 April Memperingati Hari Apa? Cek Hari Libur Tanggal Merah dan Nasional Pertengahan April 2025 Versi SKB 3 Menteri
Siapa Novita Tandry? Tampil di TV Bawa Gelar Psikolog tapi Diduga Tak Lulus S1 hingga Palsukan Keanggotaan IPK Indonesia
Kronologi Kecelakaan Bus AKAS dengan Truk Wingbox di Tol Gempol Pasuruan hingga Pindah Jalur ke Surabaya, 1 Orang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?
Siapkan Dana Rp3 Triliun, BRI Lakukan Buyback untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor dan Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang