Kamis, 4 Juni 2026

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 April 2025 | 08:25 WIB
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang terima suap hingga jadi tersangka (YouTube Kejaksaan RI)
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang terima suap hingga jadi tersangka (YouTube Kejaksaan RI)

 

SketsaNusantara.id - 3 Orang hakim dalam sidang kasus korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dalam kasus korupsi minyak goreng, di mana ketiganya memberikan vonis bebas kepada terdakwa.

Ketiga hakim ini yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Pusat, Ada Hakim Kasus Air Keras Eks Ketua KPK Novel Baswedan

3 Hakim ini menerima suap miliaran rupiah melalui mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Ketiganya diminta untuk memberikan vonis ontslag atau vonis bebas dalam kasus korupsi minyak goreng.

Dan berikut ini profil 3 hakim PN Jakarta Pusat yang kini resmi berstatus tersangka.

Baca Juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Diduga Terima Suap Rp60 M, Hakim Kasus KM 50?

1. Djuyamto

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Djuyamto memiliki gelar Magister Hukum yang menunjukkan tingkat pendidikannya.

Ia merupakan PNS golongan IV D dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967.

Gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum yang dimilikinya diperoleh di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X