Kamis, 4 Juni 2026

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 April 2025 | 08:25 WIB
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang terima suap hingga jadi tersangka (YouTube Kejaksaan RI)
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang terima suap hingga jadi tersangka (YouTube Kejaksaan RI)

Baca Juga: Biodata Profil SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pengedaran Uang Palsu, Profesinya Saat Ini Jadi Sorotan

Saat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di sejumlah Pengadilan Negeri seperti Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Djuyamto antara lain sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap mantan Ketua KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Rumah Digeledah Tapi Belum Dipanggil Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB! Pihak KPK Beri Klarifikasi, Apa Posisi Ridwan Kamil hingga Rugikan Negara?

2. Agam Syarief Baharuddin

Agam Syarief Baharuddin merupakan hakim yang ditunjuk sebagai anggota majelis dalam persidangan kasus korupsi minyak goreng.

Dikutip dari laman IKAHI, pria kelahiran Bogor, 24 Maret 1969 ini merupakan hakim Tingkat Pertama di PN Jakarta Timur.

Sama dengan Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin juga meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Sebelas Maret Solo.

Baca Juga: Siapa SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu? Bintangi Film Hits

Sedangkan gelar Magister Hukumnya, diperoleh dari Universitas Syiah Kuala.

Agam juga pernah bertugas di beberapa PN, salah satunya menjabat sebagai Ketua di PN Demak.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Agam Syarief Baharuddin antara lain kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan.

3. Ali Muhtarom

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X