Kamis, 4 Juni 2026

3 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Pusat, Ada Hakim Kasus Penyiraman Air Keras atas Novel Baswedan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 April 2025 | 07:39 WIB
Kejaksaan Agung saat mengumumkan 3 tersangka baru kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat (YouTube Kejaksaan RI)
Kejaksaan Agung saat mengumumkan 3 tersangka baru kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat (YouTube Kejaksaan RI)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka baru tersebut diumumkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang digelar pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut merupakan hakim yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa dalam  kasus korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Diduga Terima Suap Rp60 M, Hakim Kasus KM 50?

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan di 3 lokasi di 3 provinsi sejak Sabtu, 12 April 2025 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Biodata Profil SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pengedaran Uang Palsu, Profesinya Saat Ini Jadi Sorotan

Abdul Qohar mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga majelis hakim dalam kasus korupsi Minyak Goreng tersebut terbukti menerima suap senilai miliaran.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang menjadi tersangka tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

3 Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menerima suap yang diberikan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga: Siapa SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu? Bintangi Film Hits

Ketiganya diminta untuk menjatuhkan vonis lepas atau vonis ontslag kepada terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau yang lebih dikenal dengan kasus korupsi minyak goreng.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut, yakni Djuyamto merupakan hakim yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap mantan Ketua KPK Novel Baswedan pada 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X