Dalam sudang tersebut, Djuyamto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis, Djuyamto menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Heboh! Bu Guru Salsa Bikin Skandal Baru, Bukan Taubat Malah Sibuk Wara-wiri Wawancara di TV Nasional! Netizen: RIP Moral
Viral! Momen 2 Menteri Prabowo Kompak Sebut Jokowi sebagai 'Bos' Tuai Reaksi Panas, Netizen: Siapa Real RI 1 dan Boneka?
18 April Memperingati Hari Apa? Cek Hari Libur Tanggal Merah dan Nasional Pertengahan April 2025 Versi SKB 3 Menteri
Siapa Novita Tandry? Tampil di TV Bawa Gelar Psikolog tapi Diduga Tak Lulus S1 hingga Palsukan Keanggotaan IPK Indonesia
Kronologi Kecelakaan Bus AKAS dengan Truk Wingbox di Tol Gempol Pasuruan hingga Pindah Jalur ke Surabaya, 1 Orang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?
Siapkan Dana Rp3 Triliun, BRI Lakukan Buyback untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor dan Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang