Minggu, 19 Juli 2026

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Sebut Satu Kondisi yang Mampu Menyeret Mereka

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 19:31 WIB
Jaksa Agung ungkap tersangka Korupsi Pertamina bisa dihukum mati  (X @KejaksaanRI)
Jaksa Agung ungkap tersangka Korupsi Pertamina bisa dihukum mati (X @KejaksaanRI)

SketsaNusantara.id - Tersangka kasus korupsi Pertamina ternyata bisa terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dimana menurutnya para tersangka bisa terancam hukuman berat jika nanti terbukti tindakan tersebut melewati satu masa yang sangat memperihatinkan bagi bangsa.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, ada satu kondisi dimana masa korupsi itu terjadi sehingga hal ini mampu memberatkan para tersangka.

Baca Juga: Dosa Lama dan Baru, Inilah 6 Skandal Korupsi Pertamina yang Bikin Geram karena BUMN Energi Jadi Ladang Bancakan

Bahkan satu kondisi ini jika sampai terbukti akan bisa mengantarkan 9 tersangka pada hukuman mati.

Kondisi yang memberatkan itu diungkap oleh ST Burhanudin dalam sesi jumpa pers bersama Pertamina di Kejagung pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dimana ia membeberkan bahwa potensi hukuman mati muncul kepada para tersangka korupsi Pertamina, sebab korupsi ini diduga dilakukan saat Indonesia mengalami pandemi Covid 19.

Baca Juga: Pedas! Hotman Paris Tanggapi Ahok yang Terlalu Banyak Bicara di Media Terkait Korupsi Pertamina: Anda Komisaris Utama Saat Itu....

"Penyidikan ini waktu kejadiannya adalah tahun 2018 sampai 2023," tegas Jaksa Agung ST Burhanudin.

"Kita akan melihat setelah penyelidikan selesai, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan," imbuhnya.

"Dalam situasi covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian," imhuhnya lagi.

"Bisa-bisa hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: 2 Anak Deddy Corbuzier, Azka dan Nada Tarina Dihujat Netizen Usai Unggah Video Pertamina: Keluarga Kok Buzzer

Apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X