Minggu, 19 Juli 2026

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Sebut Satu Kondisi yang Mampu Menyeret Mereka

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 19:31 WIB
Jaksa Agung ungkap tersangka Korupsi Pertamina bisa dihukum mati  (X @KejaksaanRI)
Jaksa Agung ungkap tersangka Korupsi Pertamina bisa dihukum mati (X @KejaksaanRI)

Bahwa dalam kondisi tertentu yakni dalam kondisi pandemi Covid 19 misalnya, dimana para pelaku lakukan korupsi maka hal itu dapat dianggap sebagai keadaan yang memberatkan dalam tindak pidana korupsi.

Dasar hukum yang dibeberkan oleh Jaksa Agung adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Diminta Uji Kualitas BBM Pertamina oleh Lembaga Independen, Ini Jawaban Dirut Simon Aloysius Mantiri: Kami Sangat...

Dimana dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku korupsi memungkinkan dilakukan hukuman mati jika ia melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti saat bencana nasional.

Melihat periode korupsi Pertamina terjadi yakni 2018 hingga 2023, maka sudah terlihat bahwa korupsi besar-besaran ini juga terjadi pada masa Covid 19.

Namun karena saat ini masih dalam penyelidikan, maka Jaksa Agung menekankan bahwa ancaman hukuman ini masih bersifat potensial.

Baca Juga: 5 Pernyataan Simon Aloysius Mantiri, Bos Pertamina yang Minta Maaf ke Masyarakat Buntut Kasus Korupsi Pertamax Oplosan

Sedangkan hasil akhir akan ditentukan setelah proses penyidikan selesai dan mempertimbangkan semua faktor yang memberatkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X