Berdasarkan hal-hal diatas maka DPR menyimpulkan beberapa alasan mengapa hukuman mati bagi ABK seperti Fandi Ramadhan tidak sejalan dengan semangat hukum modern.
Hukuman mati dipandang sebagai Ultimatum Remedium dalam dalam KUHP baru atau hukuman mati dalam kasus Fandi dipandang sebagai upaya terakhir.
Hasil keputusan rapat tersebut akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Setelah Mary Jane Veloso, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Pengendali Narkoba di Bali, Kini Terancam Hukuman Mati
Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Sebut Satu Kondisi yang Mampu Menyeret Mereka
4 Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Penerima Suap, Pernah Beri Vonis Hukuman Mati!
5 Fakta Mengejutkan Jarred Shaw, Pebasket Asal Amerika Terjerat Kasus Narkoba Usai Ketahuan Selundupkan Ganja dalam Permen, Kini Terancam Hukuman Mati
Wilfrida Soik Beri Nama Anaknya Merah Prima Bowo sebagai Tanda Terima Kasih atas Prabowo yang Selamatkan dari Hukuman Mati
Terjaring OTT, Immanuel Ebenezer Pernah Buat Pakta Integritas Jika Korupsi, Netizen Tagih Janji Hukuman Mati!