Minggu, 19 Juli 2026

DPR Tolak Hukuman Mati Fandi Ramadhan, Ingatkan Paradigma KUHP Baru Bukan Pembalasan Semata

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Februari 2026 | 12:30 WIB
Ketua komisi lll DPR RI Habiburrokhman  (X @habiburrokhman)
Ketua komisi lll DPR RI Habiburrokhman (X @habiburrokhman)

Berdasarkan hal-hal diatas maka DPR menyimpulkan beberapa alasan mengapa hukuman mati bagi ABK seperti Fandi Ramadhan tidak sejalan dengan semangat hukum modern.

Hukuman mati dipandang sebagai Ultimatum Remedium dalam dalam KUHP baru atau hukuman mati dalam kasus Fandi dipandang sebagai upaya terakhir.

Hasil keputusan rapat tersebut akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X