SketsaNusantara.id – Komisi III DPR RI secara tegas menolak hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) pembawa sabu 1,9 ton.
DPR meminta aparat penegak hukum untuk meninjau ulang tuntutan hukuman mati terhadap Fandi melalui perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
Hal itu disampaikan oleh Komisi lll DPR RI Habiburrokhman saat rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 23 Februari 2026.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana," ungkap Habiburrokhman dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Komisi lll mengadakan rapat dan hasilnya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.
Sebab kasus ini berkaitan dengan nyawa manusia terkait hukuman mati maka hal ini menurut Komisi lll sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU MPR/DPR.
Hasil rapat Komisi lll DPR RI tersebut menurut Habiburrokhman memiliki 3 point penting, yakni:
Pertama, pergeseran paradigma dari Retributif ke Rehabilitatif, DPR menekankan bahwa lahirnya KUHP Nasional yang baru membawa semangat dekolonisasi hukum. Jika dulu hukum pidana fokus pada "nyawa dibayar nyawa", kini arahnya lebih kepada keadilan bermartabat.
Kedua, DPR mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini tengah bertransformasi menuju keadilan korektif, bukan lagi sekadar pembalasan dendam (lex talionis).
"Dalam pasal 98 (KUHP baru) hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok melainkan menjadi hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan sangat ketat dan sangat selektif," ungkap Habiburrokhman.
Ketiga, pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin hidup pelaku pidana.
Artikel Terkait
Setelah Mary Jane Veloso, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Pengendali Narkoba di Bali, Kini Terancam Hukuman Mati
Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Sebut Satu Kondisi yang Mampu Menyeret Mereka
4 Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Penerima Suap, Pernah Beri Vonis Hukuman Mati!
5 Fakta Mengejutkan Jarred Shaw, Pebasket Asal Amerika Terjerat Kasus Narkoba Usai Ketahuan Selundupkan Ganja dalam Permen, Kini Terancam Hukuman Mati
Wilfrida Soik Beri Nama Anaknya Merah Prima Bowo sebagai Tanda Terima Kasih atas Prabowo yang Selamatkan dari Hukuman Mati
Terjaring OTT, Immanuel Ebenezer Pernah Buat Pakta Integritas Jika Korupsi, Netizen Tagih Janji Hukuman Mati!