Kasus Dugaan Penganiayaan Bripda MS Bakal Terus Diproses di Polres Tual
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro menjelaskan, pemeriksaan kode etik menjadi kewenangan Polda yang akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujar Whansi pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Meski penanganan proses etik dilakukan oleh Polda Maluku, namun proses pidana akan tetap ditangani oleh Polres Tual.
“Pidananya tetap jalan di sini (Polres Tual),”jelasnya.
Whansi menambahkan, setelah pemeriksaan etik selesai, Bripda MS akan dibawa kembali ke Polres Tual.
“Setelah pemeriksaan etik selesai, yang berangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” imbuhnya.
Dugaan Penganiayaan oleh Bripda BS
Sebelumnya, Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 remaja, AT (14) dan NK(15).
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan Bripda MS saat kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor, melintas di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur pada Kamis, 19 Februari 2026.
Bripda MS diduga mencoba menghalangi korban dengan cara memukul kepala keduanya dengan menggunakan helm taktis hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat insiden tersebut, AT meninggal dunia akibat luka berat, sementara NT mengalami patah tulang di tangan kanan dan masih dirawat secara intensif di rumah sakit.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!