Kamis, 4 Juni 2026

Sikat Habis Pelanggaran Sempadan Sungai, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Identifikasi 104 Perumahan Pemicu Banjir

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Februari 2026 | 00:09 WIB
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang saat melakukan mediasi bersama warga terdampak banjir. (Dok Diskominfo Jember)
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang saat melakukan mediasi bersama warga terdampak banjir. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dalam memitigasi bencana banjir yang kerap melanda wilayah tersebut. 

Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, pemerintah daerah, berkomitmen melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, khususnya di kawasan sempadan dan bantaran sungai.

Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo, mengungkapkan bahwa rentetan bencana banjir yang terjadi pada 2 Februari hingga 12 Februari menjadi momentum penting untuk mengevaluasi faktor penyebab bencana. 

Baca Juga: Terima Bantuan Pemerintah Pusat, SMPN 1 Balung Habiskan Rp4,2 M untuk Revitalisasi Sekolah

Menurut dia, banjir tidak hanya dipicu oleh faktor alam semata, melainkan juga akibat campur tangan manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Ini adalah bencana alam yang ternyata tidak hanya disebabkan oleh faktor cuaca, tetapi juga faktor manusia. Oleh karena itu, sesuai arahan Gus Bupati, kami akan menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik," ujar Edy dalam sesi wawancara, pada Sabtu 21 Februari 2026 malam.

Berdasar data awal tim Satgas, terdapat sedikitnya 104 titik perumahan yang teridentifikasi berpotensi menjadi penyebab banjir di Jember. 

Baca Juga: Masih Sisakan PR Banyak, Bupati Gus Fawait Siap 'Ngamen' Demi Perjuangkan Revitalisasi 300 Sekolah Rusak di Jember

“Dari jumlah tersebut, 13 lokasi telah selesai diidentifikasi secara mendalam, sementara 91 lokasi lainnya akan segera disurvei,” pungkasnya.

Edy menjelaskan bahwa proses penertiban ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami akan cek perizinannya, penerbitan sertifikatnya, dan legalitas lainnya. Jika terbukti berada pada posisi yang melanggar sempadan sungai, maka tindakan tegas akan diambil," imbuhnya.

Baca Juga: Akselerasi Revitalisasi Sekolah, Mendikdasmen Revitalisasi Ratusan Sekolah di Kabupaten Jember

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius saat ini adalah kawasan Vila Indah Tegal Besar (VITB) terkait permasalahan tanggul dan luapan air. 

Edy menegaskan bahwa penanganan kasus ini sedang dalam proses penggalian data dan koordinasi teknis.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X